Perbedaan Pendapat PMA 68-2015, Komisi VIII Kunjungi UIN Alauddin

01-02-2016 / KOMISI VIII

 

 

Kunjungan tim kunjungan spesifik DPR-RI Komisi VIII ke UIN Alauddin, di Gedung Rektorat Kampus II Jumat (29/01/2016) lalu untuk mendengarkan tanggapan dari anggota senat dan petinggi kampus  terhadap Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tetang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam peraturan tersebut pemilihan Rektor bukan lagi dipilih oleh anggota senat seperti pemilihan lalu. Setelah tahap penyaringan bakal calon Rektor oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor, kemudian berlanjut pada tahap  pemberian pertimbangan calon Rektor melalui rapat senat dengan memberi pertimbangan secara kualitatif. Hasil tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Agama.

Selanjutnya, Kementerian membentuk komisi seleksi melalui  keputusan Menteri. Kemudian melakukan uji kepatutan dan menyaring calon Rektor paling banyak tiga orang calon. Dan terakhir penetapan dan pengangkatan Rektor dilakukan oleh Menteri.

Aneka masukan disampaikan, bahkan ada yang terbagi menyetujui dan menolak.  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain  menanggapi segala aspirasi usulan yang disampaikan “Sebetulnya kita bukan mau menghimpun siapa yang menerima atau menolak,  tapi kami ingin mendapatkan masukan yang penting dan jelas” tuturnya.

Salah satu masukan yang penting adalah Pasal 6 mengenai  kewenangan senat yang hanya kualitatif. Perwakilan Senat UIN Alauddin mengusulkan agar senat juga dapat menilai secara kuantitatif, memberikan semacam skor, sebagai bahan penyusunan ranking untuk diserahkan kepada panitia seleksi untuk kemudian diserahkan kepada menteri.

Lebih lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, aturan tersebut belum diterapkan. “Semua catatan dan masukan akan kita bawa ke Jakarta dan dibiicarakan  Menteri Agama, sebelum diterapkan kira-kira PMA ini masih bisa direvisi ngga? Atas nama pengawasan kontrol terhadap pemerintah sah-sah saja” pungkasnya (ran) foto:ray/parle

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...